Sabtu, 10 Oktober 2015

Wawasan Profesi Kependidikan




.      Hakekat dan Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
1.1  Pengertian Profesi Kependidikan
Profesi kependidikan mengandung makna profesi guru atau pendidik dan bidang tenaga kependidikan bukan guru. Profesi kependidikan secara etimologis memiliki dua kata, yakni kata profesi dan kependidikan. Profesi diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, kejuruan, keterampilan dan tanggung jawab.
Profesi kependidikan bukan semata-mata  hanya guru atau pendidik, tetapi secara keseluruhan profesi yang berhubungan dan terlibat langsung dalam urusan pendidikan. Dalam profesi kependidikan terdapat profesi guru atau pendidik, profesi bidang administrasi dan ketatalaksanaan pendidikan, kepala sekolah, pengawas sekolah, serta bimbingan dan konseling.
1.2  Profesi Pendidik
Penyandang pekerjaan pendidik mencakup guru, dosen, konselor, pamong belajar, pamong widyaiswara, tutor, instruktur, dan fasilitator, mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1.Guru  bertugas sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik.
2. Dosen bertugas dan bertanggung jawab sebagai pendidik profesional dan ilmuwan.
3. Konselor bertugas memberikan layanan konseling kepada peserta didik.
4.Pamong belajar bertugas dan bertanggung jawab memberikan penyuluhan, membimbing dan melatih peserta didik.
5. Pamong Bertugas membimbing dan melatih anak usia dini.
6. Widya iswara bertugas mendidik, mengajarkan, dan melatih peserta didik pada program pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
7. Tutor bertugas memberikan bantuan belajar kepada peserta didik dalam proses pembelajaran jarak jaun.
8. Instruktur nertugas memeberikan pelatihan teknis kepada peserta didik.
9. Fasilitator bertugas memberikan pelayanan pembelajaran pada lembaga pendidikan dan pelatihan.


2.      Guru Sebagai Profesi
2.1 Pengertian Guru Sebagai Profesi
Guru sebagai profesi artinya suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Jenis pekerjaan ini mestinya tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang diluar bidang kependidikan. Unsur terpenting dalam profesi guru adalah penguasaan sejumlah kompetensi sebai keterampilan atau keahlian khusus, yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mendidik dan mengajar secara efektif dan efisien.
Pendayagunaan profesi guru secara formal dilakukan di lingkungan pendidikan formal , maka guru harus memenuhi persyaratan atau kompetensi sesuai jenis dan jenjang sekolah tempatnya bekerja.

2.2 Persyaratan Profesi Sebagai Guru Menurut Kriteria National Education Association (NEA):1948 dalam Prof. Soetjipto (2009:18)
a.       Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
b.      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c.       Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
d.      Jabatan yang memerlukan “latihan dalam jabatan “ yang bersinambungan.
e.       Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
f.       Jabatan yang menetukan standarnya sendiri.
g.      Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas kepentingan pribadi.
h.      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

     2.3 Dalam Soetjipto (2009:17) Ciri-Ciri Guru Sebagai Profesi Menurut Sanusi et al (1991) Sebagai Berikut:
a.         Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikasi sosial yang menentukan (krusial).
b.        Jabatan yang menuntut keterampilan atau keahlian tertentu.
c.         Keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori atau metode ilmiah.
d.        Jabatan berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat halayak umum.
e.         Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
f.         Profesi pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai professional itu sendiri.
g.        Dalam prakteknya melayani masyarakat , anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar.
h.        Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
i.          Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.     

3.      Guru Profesional
3.1 Pengertian Guru Profesional
           Secara definitif kata guru bermakna sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Guru professional adalah mereka yang memiliki kemandirian tinggi ketika berhadapan birokrasi pendidikan dan pusat-pusat kekuasaan lainnya.
           Kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. 

3.2 Ciri-Ciri Guru Professional
1.    Melakukan professionalisasi diri
2.    Memotivasi diri
3.    Memiliki disiplin diri sendiri
4.    Mengevaluasi diri
5.    Memiliki kesadaran diri
6.    Melakukan pengembangan diri
7.    Menjadi pembelajar
8.    Melakukan hubungan efektif
9.    Berempati tinggi
10.Taat asas pada kode etik


4.  Konsep Pendidikan Nasional di Indonesia
4.1 Pengertian   Pendidikan
          Pendidikan merupakan usaha sdar dan terencana untuk membantu meningkatkan perkembangan potensi dan kemampuan anak agar bermanfaat bagi kepentinngan hidupnya sebagai seorang individu dan sebagai warga negara/masyarakat.

          4.2 Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan nasional tercantum dalan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 yang menyatakan: Pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

4.3 Jalur Pendidikan
Tuntutan masyarakat akan kebutuhan pendidikan membuat pendidikan terus berkembang sejalan dengan pembangunan nasional. Pendidikan menjadi kunci kemajuan dan keberhasilan dari suatu pembangunan sebuah negara. Agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan maka di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan nasional No.20 tahun 2003 terdapat jalur pendidikan yang didalamnya terdapat pendidikan formal, non formal, dan informal. Pendidikan formal disebut pula sistem pendidikan sekolah. Pendidikan nonformal dan informal disebut pula sistem pendidikan luar sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar