. Hakekat dan Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
1.1 Pengertian
Profesi Kependidikan
Profesi
kependidikan mengandung makna profesi guru atau pendidik dan bidang tenaga
kependidikan bukan guru. Profesi kependidikan secara etimologis memiliki dua
kata, yakni kata profesi dan kependidikan. Profesi diartikan sebagai suatu
bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, kejuruan, keterampilan dan
tanggung jawab.
Profesi kependidikan bukan semata-mata hanya guru atau pendidik, tetapi secara
keseluruhan profesi yang berhubungan dan terlibat langsung dalam urusan
pendidikan. Dalam profesi kependidikan terdapat profesi guru atau pendidik,
profesi bidang administrasi dan ketatalaksanaan pendidikan, kepala sekolah, pengawas
sekolah, serta bimbingan dan konseling.
1.2 Profesi
Pendidik
Penyandang pekerjaan pendidik mencakup guru, dosen,
konselor, pamong belajar, pamong widyaiswara, tutor, instruktur, dan
fasilitator, mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1.Guru bertugas sebagai pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan
mengevaluasi peserta didik.
2. Dosen bertugas dan bertanggung jawab sebagai
pendidik profesional dan ilmuwan.
3. Konselor bertugas memberikan layanan konseling
kepada peserta didik.
4.Pamong
belajar bertugas dan bertanggung jawab memberikan penyuluhan, membimbing dan
melatih peserta didik.
5. Pamong
Bertugas membimbing dan melatih anak usia dini.
6. Widya
iswara bertugas mendidik, mengajarkan, dan melatih peserta didik pada program
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
7. Tutor
bertugas memberikan bantuan belajar kepada peserta didik dalam proses
pembelajaran jarak jaun.
8.
Instruktur nertugas memeberikan pelatihan teknis kepada peserta didik.
9.
Fasilitator bertugas memberikan pelayanan pembelajaran pada lembaga pendidikan
dan pelatihan.
2. Guru Sebagai Profesi
2.1 Pengertian Guru Sebagai Profesi
Guru sebagai profesi artinya suatu jabatan atau
pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Jenis pekerjaan ini
mestinya tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang diluar bidang kependidikan.
Unsur terpenting dalam profesi guru adalah penguasaan sejumlah kompetensi sebai
keterampilan atau keahlian khusus, yang diperlukan untuk melaksanakan tugas
mendidik dan mengajar secara efektif dan efisien.
Pendayagunaan profesi guru secara formal dilakukan di
lingkungan pendidikan formal , maka guru harus memenuhi persyaratan atau
kompetensi sesuai jenis dan jenjang sekolah tempatnya bekerja.
2.2 Persyaratan Profesi Sebagai Guru Menurut Kriteria
National Education Association (NEA):1948 dalam Prof. Soetjipto (2009:18)
a.
Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
b.
Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang
khusus.
c.
Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang
lama.
d.
Jabatan yang memerlukan “latihan dalam jabatan “ yang
bersinambungan.
e.
Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan
yang permanen.
f.
Jabatan yang menetukan standarnya sendiri.
g.
Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas
kepentingan pribadi.
h.
Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
2.3 Dalam Soetjipto (2009:17) Ciri-Ciri
Guru Sebagai Profesi Menurut Sanusi et al (1991) Sebagai Berikut:
a.
Suatu jabatan yang
memiliki fungsi dan signifikasi sosial yang menentukan (krusial).
b.
Jabatan yang menuntut
keterampilan atau keahlian tertentu.
c.
Keterampilan atau
keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan
menggunakan teori atau metode ilmiah.
d.
Jabatan berdasarkan
pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit, yang bukan
hanya sekedar pendapat halayak umum.
e.
Jabatan itu memerlukan
pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
f.
Profesi pendidikan
untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai
professional itu sendiri.
g.
Dalam prakteknya
melayani masyarakat , anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang
luar.
h.
Tiap anggota profesi
mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi
yang dihadapinya.
i.
Jabatan ini mempunyai
prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan
yang tinggi pula.
3. Guru Profesional
3.1 Pengertian Guru Profesional
Secara definitif kata guru bermakna sebagai
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur
pendidikan formal. Guru professional adalah mereka yang memiliki kemandirian
tinggi ketika berhadapan birokrasi pendidikan dan pusat-pusat kekuasaan
lainnya.
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional
bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis
dan bertanggung jawab.
3.2 Ciri-Ciri Guru Professional
1. Melakukan professionalisasi
diri
2. Memotivasi diri
3. Memiliki disiplin diri
sendiri
4. Mengevaluasi diri
5. Memiliki kesadaran diri
6. Melakukan pengembangan
diri
7. Menjadi pembelajar
8. Melakukan hubungan
efektif
9. Berempati tinggi
10.Taat asas pada kode etik
4. Konsep
Pendidikan Nasional di Indonesia
4.1 Pengertian Pendidikan
Pendidikan
merupakan usaha sdar dan terencana untuk membantu meningkatkan perkembangan
potensi dan kemampuan anak agar bermanfaat bagi kepentinngan hidupnya sebagai
seorang individu dan sebagai warga negara/masyarakat.
4.2
Tujuan Pendidikan
Tujuan
pendidikan nasional tercantum dalan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
No. 20 tahun 2003 yang menyatakan: Pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
4.3 Jalur Pendidikan
Tuntutan masyarakat akan kebutuhan pendidikan membuat pendidikan terus
berkembang sejalan dengan pembangunan nasional. Pendidikan menjadi kunci kemajuan dan keberhasilan dari suatu
pembangunan sebuah negara. Agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan
maka di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan nasional No.20 tahun 2003
terdapat jalur pendidikan yang didalamnya terdapat pendidikan formal, non
formal, dan informal. Pendidikan formal disebut pula sistem pendidikan sekolah.
Pendidikan nonformal dan informal disebut pula sistem pendidikan luar sekolah.